“…dan seseorang yang bersedekah kemudian ia menyembunyikannya, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada asalnya bersedekah dnegan sembunyi-sembunyi itu lebih utama. Berdasarkan firman Allah ta’ala
”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS Al Baqarah : 271).
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairoh –rodhiallahu’anhu– dari Nabi –shollallahu ‘alaihi wasallam– ia bersabda :
”Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaq ‘alaih) (HR. Al Bukhari 660, Muslim 1031 dengan riwayat sampai “hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya”).
Ini adalah hukum asal dari sedekah, bahwa menyembunyikannya lebih utama. Akan tetapi jika terdapat manfaat yang lebih besar dengan menampakkannya, seperti contohnya (pada masalah zakat) jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka akan terdapat prasangka buruk yaitu dianggap tidak membayarkan zakat. Atau manusia akan mencontoh untuk bersedekah jika menampakkan zakatnya, maka hal tersebut termasuk dalam makna hadits
“Barangsiapa yang membuat contoh yang baik maka dia akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang beramal dengannya sampai hari kiamat” (Dikeluarkan oleh Muslim 4/2060).